ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Artikel Terkait
- Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
- Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
- AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
- 3 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 20-26 Juli 2026, Ada Leo
- Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih
- Berlangsung Meriah, Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Resmi Ditutup
- Nobar Pildun di Menteng Tenggulun, Mendagri Tekankan Semangat Kebersamaan
- Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia