Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel Terkait
- Kepala Daerah Belajar ke Singapura: Efisiensi Dipertanyakan
- Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global
- Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026
- Prajurit Korban Ledakan Gudang Amunisi Madiun Dirujuk ke Surabaya
- The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton
- Beige Flag vs Red Flag, Apa Bedanya dalam Sebuah Hubungan?
- Polda Sumut Bantu Distribusi BBM, Ada 8 Personel yang Ditugaskan Jadi Sopir Tangki
- Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat