Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Artikel Terkait
- Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
- Belajar dari Nama Bayi MBG, Mengapa Nama Tak Boleh Menggunakan Singkatan?
- Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
- Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
- Warga Bogor Dilanda Kekeringan, Terpaksa Mandi dan Nyuci Pakai Air Sungai
- Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
- Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026
- Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan