Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Artikel Terkait
- Ibu Penyiksa Anak Tirinya Berusia 4 Tahun hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka
- Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
- Mahasiswa yang Demo di Jakarta Hari Ini Tak Pakai Jas Almamater, Mengapa?
- Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
- Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Pukul 02.00 WIB, Ini Cara Nontonnya di TVRI dan Live Streaming
- Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta
- Satpol PP Tegur TikToker yang Ngonten Jual Miras di Taman Mataram Jaksel
- Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi