Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN

Anang mengungkapkan Kejagung saat ini masih meneliti dokumen-dokumen yang telah diserahkan penyidik Polri sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Febrie.
Menurut dia, jumlah dokumen yang diterima cukup banyak karena perkara tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana.
"Yang jelas sementara beberapa dokumen dulu banyak. Dokumennya cukup banyak jadi kita teliti. Karena ini perkara ada tiga perbuatan yang diduga dan dokumennya cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut lah, kita harus teliti," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, rumah tersebut belum tercantum dalam LHKPN yang disampaikannya kepada KPK pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN tersebut, Febrie melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung senilai total Rp 14.852.820.000.
Ia juga melaporkan aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 2.310.500.000.
Artikel Terkait
- Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan
- Viral Perundungan Siswi SD di Lampung Timur, Diduga Dipicu Saling Ejek
- Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
- 3 Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Berkat Pelacakan GPS
- Tak Cuma Himpun Dana, Buyback Kini Jadi Kunci Crowdfunding
- Mayoritas Warga AS Perkirakan Perang Iran Akan Lama
- Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN
- Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Raih Juara Bungkam Kim/Seo