Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!

Pelaku penambakan brutal di bar kawasan wisata Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, ditangkap. Polisi menangkap pelaku berinisial H sesaat setelah mendarat di Jakarta.
Dilansir detikBali, Minggu , H merupakan seorang pria warga negara Indonesia . Setelah melepaskan tembakan di lokasi kejadian, ia tidak langsung meninggalkan Bali. H sempat bersembunyi sebelum bertolak ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pelarian H akhirnya terendus aparat. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dan Satreskrim Polres Badung bergerak cepat berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta Imigrasi Ngurah Rai dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
H kemudian dicegat dan ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu malam . Setelah ditangkap, dia langsung diterbangkan kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba belum bersedia memerinci proses penangkapan tersebut saat dimintai konfirmasi detikBali, Minggu . Polisi menyatakan detail kasus itu akan disampaikan kemudian.
Sebelumnya, polisi menduga pelaku berupaya melarikan diri keluar Bali sesaat setelah melakukan penembakan di bar pada Jumat dini hari.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video Rekaman CCTV Gerak-gerik Pelaku Penembakan Brutal di Brown University
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait
- Janji Kejagung Transparan dalam Menangani Kasus Eks Jampidsus Febrie
- PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
- Lewat Vicon, Prabowo Minta Maaf Tak Hadiri Langsung Groundbreaking Abadi Masela
- Tinjau Proyek Jalan, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas-Pengawasan Berlapis
- Jelang Sidang Kabinet, Menteri hingga Kepala Lembaga Merapat ke Istana
- Sambut 15 Ribu Pelari, Polda Riau Gelar Gala Dinner Riau Bhayangkara Run 2026
- Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari
- Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai