Kebakaran Pabrik Sandal Karanganyar, Tujuh Orang Berhasil Evakuasi Mandiri

Material yang mudah terbakar membuat proses pemadaman berlangsung lebih dari tiga jam. Mobil pemadam silih berganti keluar masuk area pabrik untuk mengisi ulang air, sementara sejumlah pekerja membantu mengevakuasi barang-barang yang masih bisa diselamatkan.
Api Diduga Berasal dari Mesin
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Danang Kusuma Wardana, mengatakan kebakaran terjadi saat pabrik tidak beroperasi karena hari libur.
Menurut dia, titik api pertama kali muncul di gedung penyimpanan bahan baku dan ruang penggilingan.
Gedung tersebut terdiri dari empat ruangan, dengan dua ruangan yang terdampak kebakaran, yakni gudang bahan baku dan ruang penggilingan yang berisi mesin.
"Asumsi sementara kemungkinan yang dari mesin-mesin konslet," kata Danang kepada Kompas.com.
Tujuh Pegawai Evakuasi Mandiri
Danang menjelaskan, saat kebakaran terjadi terdapat tujuh pegawai yang berada di mess pabrik.
Mereka langsung dievakuasi setelah muncul kepulan asap dan kobaran api sehingga seluruhnya berhasil menyelamatkan diri.
"Saat kejadian berada di mess, begitu muncul titik kobaran api langsung diketahui, dipanggil suruh keluar," jelasnya.
Hingga Minggu siang, petugas masih melakukan proses pendinginan untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.
Danang memastikan titik api telah berhasil dilokalisasi sehingga tidak merembet ke bangunan lain di kawasan pabrik.
Artikel Terkait
- Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Volkswagen Berencana PHK 100.000 Karyawan, 4 Pabrik Terancam Tutup
- Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
- Kapolres-Kajari-Dandim Inhil Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi
- Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Buka Hotline Aduan Warga
- Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang
- Prabowo Instruksikan Seluruh Kementerian Bantu BGN untuk Benahi MBG
- MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK