Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung

Pelimpahan dinilai sudah tepat
Setyo mengatakan, proses pelimpahan perkara tidak perlu diperdebatkan karena saat ini penyidikan telah memasuki tahapan penelitian terhadap barang bukti yang telah disita.
Menurut dia, perkara tersebut tidak mungkin dikembalikan lagi ke Kortas Tipidkor Polri setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Apalagi saat ini sudah sampai pada tahap penelitian terhadap benda-benda yang disita dengan melibatkan pihak lain seperti Pegadaian untuk memastikan emas yang disita dan dokumen-dokumen lainnya. Kalau harus bolak-balik maka tidak efektif," ujarnya.
Masyarakat diminta mengawasi proses hukum
Setyo mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
"Saya mencermati bahwa dengan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung maka kita ikuti prosesnya dan mudah-mudahan prosesnya sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Ia berharap penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Prosesnya baru diawali, semoga dilaksanakan dengan baik dan benar, tidak ada kendala dan hambatan dalam prosesnya," ujar Setyo.
Setyo juga mengaku optimistis penyidikan akan berjalan dengan baik karena tim penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut diisi penyidik senior, termasuk sejumlah penyidik yang pernah bertugas di KPK.
"Saya melihat daftar nama yang ditugaskan oleh Jaksa Agung adalah penyidik-penyidik senior dan sebagian besar penyidik adalah yang pernah bertugas di KPK. Mudah-mudahan dengan dilibatkannya mantan penyidik KPK, maka proses penyidikan berjalan dengan baik," pungkasnya.
Artikel Terkait
- Harga Tiket Termurah Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Tembus Rp 172,7 Juta
- Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Teriak saat Diduga Diculik di Acara Ultah
- Bola Jadi Cermin Bangsa: ‘Sosiologi’ Final Piala Dunia 2026
- Gus Ipul Jelaskan MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap, Ini Alasannya
- 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Divonis, Eks Kadis Dihukum 6 Tahun Penjara
- Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
- Dianiaya Pacar, Wanita di Bekasi Lolos dari Sekapan Usai Kabur Lewat Jendela
- Piala Dunia, Pelarian Sejenak dari Tekanan Hidup