Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Artikel Terkait
- Warga Blokade Akses ke SMAN 1 Labuhanratu Lampung karena Banyak Anak Sekitar Sekolah Tak Diterima
- NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
- BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
- Ada Dugaan Motif Pembunuhan Dalam Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
- Investasi Makin Diminati Anak Muda, Ini Pentingnya Memahami Risiko
- Pasokan PAM Bakal Terhenti, Warga Cengkareng Mulai Tampung Air di Tong dan Ember
- Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
- Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Luar Biasa