KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui diberi amplop oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang kemudian dikembalikannya dan telah melaporkannya. KPK masih mendalami tujuan dan motif pemberian amplop tersebut.
"Ya nanti kita lihat ya perkembangan penyidikan perkara ini seperti apa. Oleh karena itu memang butuh didalami, butuh ditelusuri terkait dengan pemberian yang dilakukan bupati kepada pak menteri ya tempus-nya kapan begitu ya, kemudian lokus-nya di mana terus maksud tujuan inisiatif motif ini dari siapa gitu ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin .
Budi mengatakan saat ini penyidik KPK masih fokus untuk berkas penyidikan 3 tersangka dalam perkara tersebut. Menurut dia, KPK masih mendalami alasan pemberian amplop dari Suhardiman ke Raja Juli.
"Ya di antaranya itu kita dalami alasan ya motif ya pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa gitu motifnya di sana kita akan dalami soal itu," ujarnya.
Budi menyebutkan KPK juga masih mendalami apakah kasus ini memenuhi unsur gratifikasi atau suap dari sisi penerima maupun pemberi. Ia memastikan KPK akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Terkait dengan konstruksinya jika ada penerimaan kemudian ada pengembalian tentu ini nanti akan didalami unsur-unsur perbuatan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pasal gratifikasi atau unsur pasal suap atau seperti apa," ucap Budi.
"Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif, tau tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima atau tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu, nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Kasus ini berawal pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Simak Video 'Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Anggota Komisi II DPR: Menyakitkan Rakyat':
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait
- Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
- Tiga Mobil Baru Mazda Siap Meluncur di GIIAS 2026
- Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bekasi karena TKP Sepi dan Tanpa CCTV
- Head to Head Spanyol Vs Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Banyak Menang?
- Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
- Bandara Juanda Direvitalisasi, Siap Tampung Pesawat Super Jumbo Airbus A380
- Populasi Ayam Tembus 8 Juta Ekor, Pemprov Jateng Pasarkan Produk Ternak ke Kalteng
- Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental