2 WN Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.
Petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan THT dan NNQVT.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, NNQVT sempat melarikan diri.
Namanya kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rian dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026)..
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa THT dan NNQVT menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
THT telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026, sementara NNQVT dideportasi sepekan kemudian, yakni pada 24 Juni 2026. (Penulis: Hanifah Salsabila)
Artikel Terkait
- Kurangi Ketergantungan pada Selat Hormuz, Produsen Minyak Timur Tengah Cari Jalur Baru
- Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir
- Bantah Main Judi Online, Camat Madiun Berdalih Rapat Paripurna Belum Dimulai
- Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN yang Telat Ukur Tanah
- Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi
- Serukan Perang ke Pengemplang Pajak, Menkeu Jerman: Orang Jujur Tak Boleh Dianggap Bodoh
- Aturan Pemerintah soal Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini 3 Jenis yang Dibatasi
- Statistik Inggris di Piala Dunia 2026: Ukir Sejarah Meski Tak Juara