Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyampaikan, ada enam orang murid SD yang menjadi korban. Semuanya adalah murid kelas VI.
“Untuk keterangan dari terlapor RP sudah kita ambil. Terlapor merupakan wali kelas,” kata Dio, Jumat (17/7/2026).
Dio menyampaikan, dari hasil pemeriksaan RP, enam murid kelas VI itu dipukul menggunakan mistar kayu karena tak hafal perkalian.
Padahal, sepekan sebelumnya semua murid kelas sudah diminta untuk menghafal sebagai bekal ujian.
“Kemudian setelah dilakukan tes ujian perkalian, siswa yang tidak hafal dipukul dengan mistar kayu hingga alami luka lebam pada bagian kaki dan tangan. Jadi di tes satu per satu,” ujarnya.
Menurut Dio, mereka tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kejadian tersebut untuk menindaklanjuti laporan korban.
"Kami tetap melakukan penyelidikan, mencari alat-alat yang digunakan, untuk TKP dan segala macem. Kami lengkapi dulu, kalau memang lengkap akan kami coba naikan ke penyidikan," katanya.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani membenarkan kejadian itu.
Saat ini, RP dilarang mengajar dan diistirahatkan sementara sampai kasus yang dialaminya selesai.
"Untuk sementara Pak RP kita istirahatkan dulu mengajar di kelas sampai menunggu keputusan,” ucap Rusmani.
Artikel Terkait
- Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
- Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
- Kekasih Lamine Yamal Unggah Pesan Manis usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ini Isinya
- Perluas Pasar, Produsen Pelumas Rangkul Bengkel Lokal
- Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel
- Jadi Spider-Man Bukan Jaminan, Tom Holland Curhat Kirim DM Erling Haaland tapi Tak Dibalas
- Mitos atau Fakta, Smart Key Digesek ke Kepala Bikin Sinyal Kuat Lagi?
- Pengeluaran Gen Z Jakarta Tembus Rp 11,9 Juta, PayLater Jadi Penolong atau Beban?