Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap

Kakek berinisial MD diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan . Pelaku diduga melakukan pencabulan saat korban belanja di warung milikinya.
"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Makassar, Fony Ataul, seperti dilansir detikSulsel, Minggu .
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban hingga belakangan diduga ada 32 korban saat pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru.
"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujarnya.
Fony mengatakan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkap pihaknya menerima laporan polisi terkait dugaan pencabulan itu. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat itu," ujar Ariyanto.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati
[Gambas:Video 20detik]
Artikel Terkait
- MPR RI Gelar Sarasehan Kedua Bahas Obligasi Daerah di Pekanbaru
- Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan
- Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?
- Herdman Sebut Ujian Terberat Timnas Indonesia di Piala AFF
- Jadwal Sibuk, Tom Holland Ungkap Rela Tetap Terima Peran The Odyssey karena Zendaya
- Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
- Banjir Bandang Tapanuli Tengah, Warga Mengungsi di Gereja, Dapur Umum Mulai Didirikan
- Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi